Rabu, 20 Mei 2015

perlindungan utuk karian atau yang di kenal K3 untuk PT Astra

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan hasil kerja. Produktivitas suatu perusahaan salah satunya sangat bergantung pada peran yang dilakukan oleh tenaga kerjanya. Kemampuan tenaga kerja untuk melakukan produksi memerlukan dukungan dan jaminan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya.

Pada kondisi kesehatan yang baik, kondisi lingkungan kerja yang sehat, proses kerja yang aman, dan hubungan kerja yang damai (Peaceful Industrial Relations), maka tenaga kerja dapat mengerjakan tugas dan tanggung jawab dengan kemampuan terbaik mereka. Kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan K3 ditempat-tempat kerja masih jauh dari harapan, hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan akan K3 dan umumnya manajemen masih menganggap K3 sebagai pemborosan (ferliest post). Sementara dengan kemajuan teknologi permesinan yang semakin canggih dan proses produksi yang semakin kompleks akan menghasilkan berbagai faktor polutan yang semakin beragam bentuknya, serta tingkat paparannya yang dapat berbahaya bagi tenaga kerja. Untuk penangan bahaya industri tersebut diperlukan pengetahuan dan keterampilan personalia K3 di setiap tempat kerja industri atau perusahaan.


1. Pentingnya K3

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan hasil kerja. Produktivitas suatu perusahaan salah satunya sangat bergantung pada peran yang dilakukan oleh tenaga kerjanya. Kemampuan tenaga kerja untuk melakukan produksi memerlukan dukungan dan jaminan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya. Pada kondisi kesehatan yang baik, kondisi lingkungan kerja yang sehat, proses kerja yang aman, dan hubungan kerja yang damai (Peaceful Industrial Relations), maka tenaga kerja dapat mengerjakan tugas dan tanggung jawab dengan kemampuan terbaik mereka. Oleh karena itu kondisi kesehatan tenaga kerja yang baik dan lingkungan kerja yang aman merupakan kebutuhan perusahaan yang memerlukan perhatian khusus.

Gangguan kesehatan dan kecelakaan pada tenaga kerja dapat ditimbulkan oleh faktor–faktor yang berkaitan dengan pekerjaan dan bukan pekerjaan. Kejadian kecelakaan kerja baik terjadi pada tenaga kerja maupun pada peralatan kerja merugikan perusahaan karena dapat menurunkan produksi dan menjadi beban ekonomi yang mungkin tidak sedikit bagi perusahaan. Dengan demikian perusahaan memerlukan upaya yang dapat menciptakan tenaga kerja yang sehat dengan cara membuat program pengobatan, dan pencegahan secara dini bagi tenaga kerja. Begitupula dengan lingkungan kerja perlu disehatkan dengan cara; memberikan pengaman bagi peralatan yang berbahaya bagi pekerjanya, melindungi tenaga kerja dengan APD, dan menggunakan bahan baku yang aman, dan proses kerja yang ergonomis. Pembinaan dan perlindungan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja dapat dilakukan melalui penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

2. Pengertian K3

K3 merupakan singkatan dari kata Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kesehatan Kerja
Kesehatan berasal kata sehat yang artinya tidak mengalami suatu penyakit. Kerja adalah suatu aktivitas yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan sesuatu produk, jadi kesehatan kerja adalah suatu keadaan dimana kesehatan pekerja, lingkungan kerja dan hasil kerja yang dihasilkan kondisinya sehat. Pekerja yang sehat, lingkungan kerja yang sehat merupakan salah satu syarat untuk menghasilkan produk yang baik.

Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja berasal dari kata selamat artinya terhindar dari bahaya, karena ini berhubungfan dengan pekerjaan maka keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan :

1. Mesin

2. Pesawat

3. Alat Kerja

4. bahan dan prosesnya

5. Tempat dan lingkungan kerja

6. Cara melakukan pekerjaan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970).

Secara Filosofi: suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keuntungan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara Keilmuan: ilmu pengetahuan dan penerapannya tentang dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
3. Tujuan K3

Keselamatan Kerja bertujuan untuk :

1. Melindungi Kesehatan dan keselamatan pekerja

2. Meningkatkan kesejahteraan dan kenerja

3. Menjamin kesehatan dan keselamatan orang lain dalam lingkungan kerja

4. Mengamankan sumber polutan

5. Menyehatkan lingkungan kerja

6. mengefisienkan kegiatan

4. Istilah-Istilah Dalam K3

Potensi Bahaya (hazard) ialah suatu keadaan yang memungkinkan dapat menimbulkan kecelakaan atau kerurian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
Tingkat bahaya (danger)
Adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbagaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.

Risiko (Risk)
Menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada priode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

Insiden (Incident)
Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.

Kecelakaan
Adanya suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses-proses yang telah diatur dari suatu aktivitas.

Aman/Selamat
Adalah suatu kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).

Tindakan tidak aman (Unsafe action)
Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap kejadian kecelakaan.

Keadaan tak man (Unsafe condition)
Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

5. Sejarah Perkembangan K3

Sejarah Perkembangan K3 Tingkat Dunia
Kapan perkembangan K3 dimulai secara tepat tidak diketahui, namun ada anggapan bahwa K3 mulai timbul sejak adanya pekerjaan dalam hubungannya dengan adanya sistim pengupahan atau penggajian.

Dari beberapa literature ditemukan bahwa pada abad ke-16 mulai ada keterangan-keterangan yang lebih jelas tentang gambaran kecelakaan dan penyakit yang diderita oleh pekerja tambang.

Pada abad ke-17, Bernardine Ramazzini yang oleh beberapa penulis dianggap sebagai Bapak K3, di dalam bukunya yang berjudul “De Morbis Artificum Diatriba” menguraikan tentang berbagai jenis penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Dengan demikian Ramazzini telah memperjelas persoalan bahwa pekerjaan dapat menimbulkan penyakit, yang sampai saat ini dikenal dengan penyakit akibat kerja. Selaian itu dia juga manambahkan cara-cara menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja.

Pada pertengahan abad ke-18, dengan terjadinya revolusi industri di Inggris, dimana saat itu mulai ditemukan cara-cara berproduksi baru, mesin-mesin baru untuk industri seperti mesin tenun, generator serta mesin untuk pengangkutan, maka K3 pun juga mengalami perkembangan yang lebih pesat lagi. Perkembangan yang demikian juga terjadi dinegara-negara Erpa lainnya serta Amerika.

Pertumbuhan dan perkembangan teknologi dinegara-negara maju pada abad ke-20 ini, seperti teknologi produksi didalam industri, teknologi komunikasi, teknologi pertambangan, dan teknologi canggih lainnya merupakan tantangan bagi perkembangan K3. Dan kenyataan mampu berkembang mengikuti kemajuan yang cepat sesuai dengan laju pertumbuhan teknologi.

Sejarah Perkembangan K3 di Indonesia
Seperti halnya dengan perkembangan K3 dinegara-negara maju lainnya. Perkembangan K3 di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya. Kemajuan-kemajuan yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak timbulnya revolusi industri, nemun perkembangan K3 sesungguhnya baru dirasakan (terjadi) bebrapa tahun setelah Negara kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan, meskipun permulaannya belum berlaku, namun telah memuat pokok-pokok tentang K3.

Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan pada tahun 1967 didirikan lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh.

Pada tahun 1966 didirikan Lembaga igiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja, dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi umum dan Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang ada dipemerintah dari tahun-ketahun selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama sebagai berikut:

1. Pada tahun 1969 berubah menjadi Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja

2. Pada tahun 1978 berubah menjadi pusat Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Hiperkes).

3. Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja

4. Pada tahun 1988 berubah menjadi pusat Pelayanan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

5. Pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pusat Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Jadi jelas bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitas buku-buku, majalah, leaflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebabarluaskan ke Seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3, konvensi, lokakarya, bimbingan terapan K3 diadakan secara berkala dan terus menerus.

Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI dengan pusat di Jakarta.

Program pndidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan di Perguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk In formasl berupa kursus-kursus keahlian K3. dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda.


Dari segi peraturan perundang-uandang yang berlaku, yaitu perundangan yang menyangkut K3 yang terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970, Peraturan Menteri dan Surat edaran telah banyak diterbitkan.

0 komentar:

Posting Komentar