Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu
yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan
hasil kerja. Produktivitas suatu perusahaan salah satunya sangat bergantung
pada peran yang dilakukan oleh tenaga kerjanya. Kemampuan tenaga kerja untuk
melakukan produksi memerlukan dukungan dan jaminan keselamatan dalam melakukan
pekerjaannya.
Pada kondisi kesehatan yang baik, kondisi lingkungan kerja
yang sehat, proses kerja yang aman, dan hubungan kerja yang damai (Peaceful
Industrial Relations), maka tenaga kerja dapat mengerjakan tugas dan tanggung
jawab dengan kemampuan terbaik mereka. Kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan
K3 ditempat-tempat kerja masih jauh dari harapan, hal ini disebabkan karena masih
rendahnya pengetahuan akan K3 dan umumnya manajemen masih menganggap K3 sebagai
pemborosan (ferliest post). Sementara dengan kemajuan teknologi permesinan yang
semakin canggih dan proses produksi yang semakin kompleks akan menghasilkan
berbagai faktor polutan yang semakin beragam bentuknya, serta tingkat
paparannya yang dapat berbahaya bagi tenaga kerja. Untuk penangan bahaya
industri tersebut diperlukan pengetahuan dan keterampilan personalia K3 di
setiap tempat kerja industri atau perusahaan.
1. Pentingnya K3
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu
yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan
hasil kerja. Produktivitas suatu perusahaan salah satunya sangat bergantung
pada peran yang dilakukan oleh tenaga kerjanya. Kemampuan tenaga kerja untuk
melakukan produksi memerlukan dukungan dan jaminan keselamatan dalam melakukan
pekerjaannya. Pada kondisi kesehatan yang baik, kondisi lingkungan kerja yang
sehat, proses kerja yang aman, dan hubungan kerja yang damai (Peaceful
Industrial Relations), maka tenaga kerja dapat mengerjakan tugas dan tanggung
jawab dengan kemampuan terbaik mereka. Oleh karena itu kondisi kesehatan tenaga
kerja yang baik dan lingkungan kerja yang aman merupakan kebutuhan perusahaan yang
memerlukan perhatian khusus.
Gangguan kesehatan dan kecelakaan pada tenaga kerja dapat
ditimbulkan oleh faktor–faktor yang berkaitan dengan pekerjaan dan bukan
pekerjaan. Kejadian kecelakaan kerja baik terjadi pada tenaga kerja maupun pada
peralatan kerja merugikan perusahaan karena dapat menurunkan produksi dan
menjadi beban ekonomi yang mungkin tidak sedikit bagi perusahaan. Dengan
demikian perusahaan memerlukan upaya yang dapat menciptakan tenaga kerja yang
sehat dengan cara membuat program pengobatan, dan pencegahan secara dini bagi
tenaga kerja. Begitupula dengan lingkungan kerja perlu disehatkan dengan cara;
memberikan pengaman bagi peralatan yang berbahaya bagi pekerjanya, melindungi
tenaga kerja dengan APD, dan menggunakan bahan baku yang aman, dan proses kerja
yang ergonomis. Pembinaan dan perlindungan kesehatan kerja terhadap tenaga
kerja dapat dilakukan melalui penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
2. Pengertian K3
K3 merupakan singkatan dari kata Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
Kesehatan Kerja
Kesehatan berasal kata sehat yang artinya tidak mengalami
suatu penyakit. Kerja adalah suatu aktivitas yang dilakukan seseorang untuk
menghasilkan sesuatu produk, jadi kesehatan kerja adalah suatu keadaan dimana
kesehatan pekerja, lingkungan kerja dan hasil kerja yang dihasilkan kondisinya
sehat. Pekerja yang sehat, lingkungan kerja yang sehat merupakan salah satu
syarat untuk menghasilkan produk yang baik.
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja berasal dari kata selamat artinya
terhindar dari bahaya, karena ini berhubungfan dengan pekerjaan maka
keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan :
1. Mesin
2. Pesawat
3. Alat Kerja
4. bahan dan prosesnya
5. Tempat dan lingkungan kerja
6. Cara melakukan pekerjaan (Undang-Undang No. 1 Tahun
1970).
Secara Filosofi: suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keuntungan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
adil dan makmur.
Secara Keilmuan: ilmu pengetahuan dan penerapannya tentang
dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
3. Tujuan K3
Keselamatan Kerja bertujuan untuk :
1. Melindungi Kesehatan dan keselamatan pekerja
2. Meningkatkan kesejahteraan dan kenerja
3. Menjamin kesehatan dan keselamatan orang lain dalam
lingkungan kerja
4. Mengamankan sumber polutan
5. Menyehatkan lingkungan kerja
6. mengefisienkan kegiatan
4. Istilah-Istilah Dalam K3
Potensi Bahaya (hazard) ialah suatu keadaan yang
memungkinkan dapat menimbulkan kecelakaan atau kerurian berupa cedera,
penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
Tingkat bahaya (danger)
Adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif.
Kondisi yang berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu
berbagaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
Risiko (Risk)
Menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada
priode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
Insiden (Incident)
Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah
mengadakan kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau
struktur.
Kecelakaan
Adanya suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak
dikehendaki yang mengacaukan proses-proses yang telah diatur dari suatu
aktivitas.
Aman/Selamat
Adalah suatu kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas
dari bahaya).
Tindakan tidak aman (Unsafe action)
Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang
memberikan peluang terhadap kejadian kecelakaan.
Keadaan tak man (Unsafe condition)
Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang
mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
5. Sejarah Perkembangan K3
Sejarah Perkembangan K3 Tingkat Dunia
Kapan perkembangan K3 dimulai secara tepat tidak diketahui,
namun ada anggapan bahwa K3 mulai timbul sejak adanya pekerjaan dalam
hubungannya dengan adanya sistim pengupahan atau penggajian.
Dari beberapa literature ditemukan bahwa pada abad ke-16
mulai ada keterangan-keterangan yang lebih jelas tentang gambaran kecelakaan
dan penyakit yang diderita oleh pekerja tambang.
Pada abad ke-17, Bernardine Ramazzini yang oleh beberapa penulis
dianggap sebagai Bapak K3, di dalam bukunya yang berjudul “De Morbis Artificum
Diatriba” menguraikan tentang berbagai jenis penyakit yang berkaitan dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Dengan demikian Ramazzini telah
memperjelas persoalan bahwa pekerjaan dapat menimbulkan penyakit, yang sampai
saat ini dikenal dengan penyakit akibat kerja. Selaian itu dia juga manambahkan
cara-cara menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja.
Pada pertengahan abad ke-18, dengan terjadinya revolusi
industri di Inggris, dimana saat itu mulai ditemukan cara-cara berproduksi
baru, mesin-mesin baru untuk industri seperti mesin tenun, generator serta
mesin untuk pengangkutan, maka K3 pun juga mengalami perkembangan yang lebih
pesat lagi. Perkembangan yang demikian juga terjadi dinegara-negara Erpa
lainnya serta Amerika.
Pertumbuhan dan perkembangan teknologi dinegara-negara maju
pada abad ke-20 ini, seperti teknologi produksi didalam industri, teknologi
komunikasi, teknologi pertambangan, dan teknologi canggih lainnya merupakan
tantangan bagi perkembangan K3. Dan kenyataan mampu berkembang mengikuti
kemajuan yang cepat sesuai dengan laju pertumbuhan teknologi.
Sejarah Perkembangan K3 di Indonesia
Seperti halnya dengan perkembangan K3 dinegara-negara maju
lainnya. Perkembangan K3 di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan
tepatnya. Kemajuan-kemajuan yang dicapai di eropa sangat dirasakan sejak
timbulnya revolusi industri, nemun perkembangan K3 sesungguhnya baru dirasakan
(terjadi) bebrapa tahun setelah Negara kita merdeka yaitu pada saat munculnya
Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan, meskipun permulaannya belum
berlaku, namun telah memuat pokok-pokok tentang K3.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan pada tahun 1967
didirikan lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi
Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh.
Pada tahun 1966 didirikan Lembaga igiene Perusahaan dan
Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja, dan Dinas Higiene
Perusahaan/Sanitasi umum dan Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen
Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene
Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes
(Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja) yang ada dipemerintah dari tahun-ketahun
selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama sebagai berikut:
1. Pada tahun 1969 berubah menjadi Lembaga Nasional Higiene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja
2. Pada tahun 1978 berubah menjadi pusat Higiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Hiperkes).
3. Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higiene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja
4. Pada tahun 1988 berubah menjadi pusat Pelayanan Ergonomi,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
5. Pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pusat Higiene
Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Jadi jelas bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan
bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi,
juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitas buku-buku, majalah, leaflet K3,
spanduk-spanduk, poster dan disebabarluaskan ke Seluruh Indonesia. Kegiatan
lain adalah seminar K3, konvensi, lokakarya, bimbingan terapan K3 diadakan
secara berkala dan terus menerus.
Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja
(AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI dengan pusat di
Jakarta.
Program pndidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk
mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan di Perguruan
Tinggi, juga diberikan dalam bentuk In formasl berupa kursus-kursus keahlian
K3. dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene
Industri Muda.
Dari segi peraturan perundang-uandang yang berlaku, yaitu
perundangan yang menyangkut K3 yang terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun
1970, Peraturan Menteri dan Surat edaran telah banyak diterbitkan.
0 komentar:
Posting Komentar